SMSI Pusat Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Terkait Pemberitaan
JAKARTA -
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik
Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan
Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat
malam (4/3/2022).
Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan
dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen
salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP)
setempat.
"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi
penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak
kepolisian untuk mengusut dan memproses
hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para
pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat,
Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar
SH.
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak
kepolisian, agar mengusut tuntas kasus
kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,
dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi
undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan
oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia,
juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang
dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga
dianiaya," tegasnya.
Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para
pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers,
dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan
ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang
Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut
dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang
berlaku,” tutur Makali.
Firdaus sendiri telah menugaskan secara
khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali
Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan
ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.
Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai
Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua
Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari
Ketua Umum SMSI.
Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry
Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang
melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP
mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan
penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau
menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah
seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat,
mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti
secara objektif dan profesional," jelas Makali.
Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini
mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai
pelaku, baik langsung atau tidak langsung.
Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera
ditangkap untuk diadili, dan mereka
menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI
Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media
Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis,
terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang
yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.
Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari
penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status
tersangka yang ditangani Polda Sumut.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30
Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan
tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan
peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.
Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga
terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten
Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.
“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon
rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan
orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).
Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta
waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti
maksud dan tujuan dari pertemuan itu.
Namun setiba di lokasi yang dimaksud,
terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan
penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka
memar di bagian wajah. (pk)